Wikipedia

Search results

Sunday, March 6, 2016

Zonasi Kawasan Konservasi Perairan



Pengalaman saat saya mengikuti seleksi wawancara, yaitu pertanyaan mengenai kawasan konservasi perairan :

" Kalo nanti ini dijadikan kawasan konservasi perairan, gak bisa jadi kawasan wisata dong? gak boleh dikunjungi lagi? padahal pantainya bagus dan sekarang rame buat wisata?"

Masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya bahwa kawasan konservasi perairan tetap boleh dikunjungi untuk wisata, boleh untuk kegiatan lain seperti budidaya perikanan. Dalam pemahaman mereka, jika suatu daerah dijadikan kawasan konservasi perairan, maka daerah itu menjadi tertutup dan hanya boleh ada kegiatan konservasi saja. Maka, kali ini saya posting mengenai kawasan konservasi perairan, semoga kita semakin memahami dan mendukung konservasi.
zonasi kawasan konservasi perairan 

Pengertian Kawasan Konservasi Perairan (KKP) menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU No. 45 Tahun 2009) dan PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Secara umum IUCN (International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources) mendefinisikan KKP sebagai kawasan yang diperuntukkan dan dikelola baik secara formal maupun tidak formal agar dalam jangka panjang untuk dapat melindungi sumberdaya alam berikut jasa-jasa ekosistem dan nilai-nilai budayanya (IUCN-WCPA, 2008).

Berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku (PP No.60 tahun 2007 Pasal 17 ayat 4 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 tahun 2008 Pasal 32), kawasan konservasi perairan dapat didistribusikan peruntukan (pemanfaatan) ruangnya ke dalam 4 (empat) zona, meliputi: 

a. Zona Inti

merupakan area yang memiliki fungsi lindung serta wajib dimiliki oleh setiap kawasan konservasi; Pada area ini tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan secara langsung/membawa keluar setiap sumber daya hayati dan lingkungannya yang ada kecuali kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan untuk kepentingan konservasi; 

b. Zona Perikanan Berkelanjutan

merupakan area yang memiliki fungsi budidaya (pemanfaatan) untuk kegiatan perikanan; Pada area ini diperkenankan adanya kegiatan perikanan tangkap yang mengutamakan perlindungan kondisi habitat sumber daya ikan dan siklus pengembangbiakan jenis ikan atau berdasarkan pada adat istiadat yang mengedepankan kearifan lokal. Pada area ini juga diperkenankan pembudidayaan ikan yang mempertimbangkan daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan terhadap pemilihan jenis ikan yang dibudidayakan, manajemen pakan, teknologi dan skala usaha. 

c. Zona Pemanfaatan

merupakan area yang memiliki fungsi budidaya (pemanfaatan) diluar kegiatan perikanan mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pariwisata bahari yang mengutamakan perlindungan kondisi habitat sumber daya ikan dan siklus pengembangbiakan jenis ikan. 

d. Zona Lainnya

merupakan area yang memiliki fungsi budidaya (pemanfaatan) terbatas sesuai dengan potensi yang ada dan diluar kegiatan-kegiatan yang telah dinyatakan sebelumnya yang mengutamakan perlindungan kondisi habitat sumber daya ikan dan siklus pengembangbiakan jenis ikan. 







No comments:

Post a Comment